ANTARA -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus sebanyak 2.859 konten digital yang melanggar kekayaan intelektual, sepanjang tahun 2020. Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, secara daring Senin (8/2), …
Berita selengkapnya :
Sumber Berita
Post Views: 242