PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Seleksi dilakukan dengan afirmasi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik, berusia lebih dari 35 tahun, penyandang disabilitas, berasal dari THK II (Tenaga Honorer …
Berita selengkapnya :
Sumber Berita
Post Views:
106