Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Sekadau Tahun 2021 Kembali Ditunda

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Sosialisasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M di ruang Serbaguna, Kantor Bupati Sekadau, Selasa (6/7/2021).

Pelaksanaan sosialisasi tersebut berdasarkan dari Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 660 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M

Sosialisasi dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fendy didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau, Tengku Indra Kusuma.

Pada kesempatan tersebut, Fendy mengatakan bahwa ibadah haji merupakan kegiatan rukun islam kelima yang wajib di laksanakan oleh setiap orang islam yang mampu, baik secara fisik, mental, sosial maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup.

“Ibadah haji merupakan rangkaian ibadah keagaman yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab atas penyelengaraan ibadah haji sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah,” kata Fendy.

“Sesuai amanat Undang-Undang Republik indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah, bahwa Pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi, melindungi, serta memberikan bimbingan kepada jemaah haji, khusus jemaah hadi dari Kabupaten Sekadau,” tambahnya.

Melalui pertemuan ini dirinya berharap kepada calon jemaah haji untuk bersabar, atas pembatalan keberangkatan di tahun ini, serta yakin dan berikhtiar bahwa terdapat hikmah dari semua ini agar terhindar dari penularan wabah covid-19.

Sementara itu, Tengku Indra Kusuma menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pemerintah bertanggungjawab tentang keselamatan jemaah haji yang sedang dalam perjalanan berangkat ke tanah suci hingga kembali ke Indonesia.

“berkaitan dengan hal itu, Pemerintah menunda keberangkatan jemaah haji tahun ini dikarenakan mengingat situasi saat ini masih dalam masa pandemi covid-19,” jelas Indra.

“kita juga tidak bisa banyak berbuat karena sudah diatur dan dijaga sehingga penyelenggara ibadah haji mengambil sebuah sikap yang telah diatur untuk menunda pelaksanaannya pada tahun ini,” ungkap dia.

“melalui bermacam-macam proses serta perdebatan baik di DPR maupun di Pemerintahan maka keluarlah surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 660 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M ini,” tutup Indra.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kab.Sekadau, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kab.Sekadau, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kab.Sekadau serta para Jemaah Calon Haji tahun 2020/2021. (MadahSekadau/Amd/AK)

Artikel Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Sekadau Tahun 2021 Kembali Ditunda pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.