DPRD Sekadau Gelar Rapat Penyampaian Nota Pengantar Perubahan APBD TA 2022

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau kembali menggelar Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan ke-3 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS Perubahan APBD T.A 2022 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (7/9/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy didampingi Wakil Ketua DPRD, Zainal, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa, Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Sekadau, Nurhadi, Kapolres Sekadau, Suyono, Perwakilan dari Dandim Sanggau-Sekadau, Indra Fiansyah dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sekadau, Yadi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa menjelaskan bahwa kondisi perekonomian Kabupaten Sekadau pada semester II tahun ini sangat dipengaruhi perekonomian Indonesia, perbaikan ekonomi domestik ditengah penyebaran COVID-19 yang menurun dan telah memasuki masa peralihan pandemi menjadi pra-endemi diharapkan dapat segera terlaksana seiring dengan efektivitas pemulihan ekonomi dan pelaksanaan vaksinasi massal.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diproyeksikan pada kisaran 4,9% – 5,4% diharapkan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Barat berkisar 4,45% – 5,3% dan dapat memacu pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sekadau dengan tren positif.

Isa juga mengatakan bahwa pendapatan daerah dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara yang semula diprediksi sebesar 1,02 Triliun rupiah turun menjadi sebesar 846,25 Miliar rupiah.

Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar 72,44 Miliar rupiah, Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar 33,54 Miliar rupiah, Dana Alokasi Umum sebesar 464,25 Miliar rupiah, Dana Alokasi Khusus sebesar 149,95 Miliar rupiah, Dana Insentif Daerah sebesar 6,27 Miliar rupiah, Dana Desa sebesar 78.10 Miliar rupiah, Dana Bagi Hasil Pemerintah Provinsi sebesar 40,36 Miliar rupiah, Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi sebesar 1,3 Miliar rupiah dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sebesar 0,00 Rupiah.

“selanjutnya belanja daerah pada perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2022 yang semula sebesar 1,06 Triliun rupiah juga turun menjadi sebesar 955,03 Miliar rupiah”, Ungkap Isa.

“juga untuk penerimaan pembiayaan daerah dalam kebijakan umum juga terdapat perubahan anggaran yang semula sebesar 54,5 Miliar rupiah meningkat menjadi 108,7 Miliar rupiah yang berasal dari penerimaan pinjaman daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Kantor Cabang Sekadau sebesar 50 Miliar Rupiah dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021 sebesar 58,7 Miliar rupiah”, Tambahnya.

Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022 melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau dan didampingi oleh wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau. (MadahSekadau/Wan/Hari/AK)

Artikel DPRD Sekadau Gelar Rapat Penyampaian Nota Pengantar Perubahan APBD TA 2022 pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.