Deklarasi ODF Desa Nanga Mentukak dan Desa Rirang Jati

Nanga Taman, Madah Sekadau – Bupati Sekadau Rupinus menghadiri kegiatan deklarasi Open Defection Free (ODF) atau stop buang air besar sembarangan (SBS) yang dilaksanakan di lapangan sepak bola Desa Mentukak Kecamatan Nanga Taman, Selasa (18/8/2020).

Peraturan Bupati Sekadau No 51 Tahun 2017 tentang gerakan pelaksanaan satitasi total berbasis masyarakat (STMB) menjadi wujud keseriusan pemerintah daerah Kabupaten Sekadau dalam membangun kesehatan masyarakatnya.

Bupati Sekadau Rupinus dalam sambutannya menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari STBM adalah terwujudnya kondisi sanitasi total melalui pemberdayaan masyarakat, dimana seluruh komponen masyarakat harus mampu melaksanakan lima pilar STBM.

“Dari lima pilar itu yang pertama adalah stop buang air besar sembarangan, jadi 40 persen penyakit yang ada ditengah masyarakat itu dipengaruhi oleh lingkungan, kalau lingkungan yang tidak sehat maka kita akan mudah sakit,”Kata Rupinus.

“Program ini sudah kita tuangkan dalam peraturan Bupati nomor 51 tahun 2017 tentang gerakan sanitasi berbasis total masyarakat, artinya kesehatan itu sebenarnya awal mulanya yang banyak berpartisipasi adalah masyarakat, karena yang berkepentingan adalah mereka dan kita bersyukur hari ini sejarah mencatat di Kecamatan Nanga Taman ada dua desa yang telah melaksanakan itu,”Ujarnya.

Selanjutnya Plt.Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kabupaten Sekadau, Henry Alpius menyampaikan bahwa sebelum dilakukannya deklarasi ODF di Desa Nanga Mentukak dan Desa Rirang Jati, pihaknya telah melaksanakan verifikasi di kedua desa itu. Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh komponen masyarakat dan kedua pemerintah desa tersebut yang telah berhasil mewujudkan ODF ini.

“Sebelum dilaksanakannya deklarasi, kita telah melakukan verifikasi di dua desa itu, untuk Desa Nanga Mentukak dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2020 yang tersebar di dua dusun yaitu Dusun Kampung Padang 189 KK dan Dusun Kampung Kalak 251 KK. Selain itu, untuk Desa Rirang Jati yaitu pada tanggal 12 Agustus 2020 yang tersebar ditiga dusun, dimana Dusun Rirang Jati 251 KK, Dusun Gerinis 165 KK, dan Dusun Nuak 159 KK,”Ungkap Henry.

“Selamat dan apresiasi kepada seluruh masyarakat bersama pemerintah Desa Nanga Mentukak dan Rirang Jati, Pemerintah Kecamatan Nanga Taman dan Puskesmas Nanga Taman yang telah berhasil mewujudkan kedua desa tersebut sebagai desa ODF yang keenam dan ketujuh di Kecamatan Nanga Taman, serta urutan kelima dan keenam di tahun 2020,”Pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sekadau Aloysius, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy, Ketua TP PKK Kab.Sekadau Kristina Rupinus, Ketua GOW Kab.Sekadau Vixtima Heri Supriyanti, beberapa Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, Camat Nanga Taman, Camat Sekadau Hulu, Camat Belitang Hilir, serta kepala desa sekecamatan Nanga Taman. (Madah Sekadau/YD/AK)

Artikel Deklarasi ODF Desa Nanga Mentukak dan Desa Rirang Jati pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.