Bupati Sekadau Serahkan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2022 Ke DPRD

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Bupati Sekadau, Aron menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir Tahun  Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (29/3/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, didampingi Wakil Ketua DPRD, Zainal, Bupati Kabupaten Sekadau, Aron, Forkopimda dan dihadiri oleh beberapa anggota DPRD serta para Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius menjelaskan bahwa LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan  keputusan pemerintah yang mencakup laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

“Kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dengan batas waktu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Radius.

“Selanjutnya DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat tiga puluh hari setelah LKPJ diterima”, tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sekadau Aron mengatakan LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bupati Sekadau tentang hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diantaranya yaitu urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan pemerintahan umum, fungsi penunjang urusan pemerintahan, unsur kewilayahan, unsur pengawasan dan unsur pendukung penyelenggaraan urusan pemerintah daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

“Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut disampaikan juga penggunaan anggaran dan perubahannya serta permasalahan dan upaya dalam mengatasi permasalahan”, ucap Aron.

“Selain itu termuat juga gambaran umum tentang pendapatan dan belanja daerah, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya serta tindak lanjut rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya,” tutup Aron.

Pada akhir rapat dilakukan penyerahan secara simbolis Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2022 dari Pemerintah Kabupaten Sekadau kepada DPRD Kabupaten Sekadau. (Madahsekadau/Sal/Edo/AK).

Artikel Bupati Sekadau Serahkan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2022 Ke DPRD pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.