Bupati Sekadau : Dana Desa Harus Dikelola Secara Transparan

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Bupati Sekadau, Aron membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi Cash Management System (CMS) Bagi Perangkat Desa Se-Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Selasa (21/3/2023).

Bupati Sekadau Aron, dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan peraturan Bupati nomor 52 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Transaksi Non Tunai pada pelaksanaan APBDesa, mengamanatkan mengenai pelaksanaan pembayaran Non Tunai dalam pelaksanaan APBDesa, penggunaan dana Desa dan alokasi dana Desa tidak bersifat eksklusif karena harus di pertanggung jawabkan secara transparan kepada masyarakat Desa dalam bentuk musyawarah Desa.

“Tidak ada lagi Aparat Pemerintahan Desa yang hanya memasang spanduk besar rencana penggunaan Dana Desanya tetapi tidak mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desanya melalui musyawarah Desa,” ujar Aron.

“Dana Desa harus dikelola secara transparan, partisipatif, akuntabel dan disiplin dalam administrasi dan penggunaan dana. Masyarakat Desa mempunyai hak untuk mengetahui penggunaan dana yang diterima Desanya untuk melakukan Pembangunan dan berkewajiban melakukan Pengawasan terhadap setiap rupiah Dana Desa yang ada,” tambahnya.

Bupati Aron juga mengatakan, Kemampuan Aparat Desa untuk dapat membangun dan mengelola Desanya sendiri tentu harus diiringi dengan kemampuan Aparat Pemerintahan dalam mengelola Desa dan masyarakatnya yang harus didukung dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencukupi sehingga kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi Cash Management System Bagi Perangkat Desa Se-Kabupaten Sekadau tahun 2023 menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan Dana Desa itu sendiri.

“Dalam hal ini harapannya adalah jika Aparat Pemerintahan Desa mempunyai kemampuan mengelola Desanya maka pelayanan dan komitmen melayani masyarakat Desa dapat ditingkatkan guna mendukung terwujudnya visi dan misi Kabupaten Sekadau yakni Maju Sejahtera dan Bermartabat,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua panitia pelaksana Ahmad Syaifudin, dalam laporannya menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan dan terlaksananya peraturan Bupati no 52 tahun 2022 serta terlaksannya penggunaan aplikasi Cash Management System (CMS) terhadap aparat pemerintah desa.

“Adapun peserta dalam kegiatan ini yaitu Kepala desa, Sekretaris desa serta Kaur keuangan dari 94 desa yang ada di Kabupaten Sekadau,” pungkasnya. (Madahsekadau/Sal/Wan/AK).

Artikel Bupati Sekadau : Dana Desa Harus Dikelola Secara Transparan pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.