Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia emas tahun 2025-2045 untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah, Pemerintah Kabupaten Sekadau sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Hal ini mulai dari penyusunan dokumen RPJPD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 puluh tahun.
“Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan,”Ucap Bupati Sekadau Aron saat menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (10/6/2024).
“Dokumen RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD,”Ujar Aron.
Ia menambahkan, dengan berakhirnya periode RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2005-2025 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau telah melaksanakan penyusunan dokumen RPJPD tahun 2025-2045 sebagaimana pentahapan pada peraturan Perundang-Undangan.
Selaras dengan visi Indonesia emas 2045, negara nusantara berdaulat, maju dan berkelanjutan. Visi Provinsi Kalimantan Barat tahun 2045, Kalimantan Barat maju, sejahtera dan berkelanjutan. Serta visi Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 yaitu unggul dan berkelanjutan.
Dengan 5 sasaran visi yang telah disingkronkan dengan sasaran visi RPJPN tahun 2025-2045 dan visi RPJPD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025-2045 yaitu peningkatan pendapatan per kapita, pengentasan kemiskinan, meningkatkan daya saing daerah, peningkatan daya saing sumber daya manusia dan peningkatan kualitas lingkungan.
“Terdapat 5 misi RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 yang harus dilalui oleh seluruh pengampu kepentingan dalam rangka pencapaian visi yaitu mewujudkan SDM yang unggul, mewujudkan perekonomian masyarakat yang berdaya saing dan berkelanjutan, mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan SDA yang berwawasan lingkungan, dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang berkualitas, menjaga stabilitas politik serta menciptakan lingkungan aman dan tentram,”Ungkapnya.
Aron melanjutkan, terdapat 7 sasaran pokok RPJPD tahun 2025-2045 yaitu :
1. Peningkatan pembangunan manusia, peningkatan kualitas ketenagakerjaan dan penurunan tingkat kemiskinan,
2.Penguatan regulasi ekonomi, peningkatan daya saing produk unggulan, meningkatkan kapasitas kewirausahaan, pemanfaatan agroteknologi dalam meningkatkan produksi pertanian,
3.Pembangunan, peningkatan dan pemerataan infrastruktur,
4.Menjaga lingkungan hidup,
5.Peningkatan ketahanan pangan,
6.Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah,
7.Terciptanya keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Selanjutnya kami selaku pemerintah daerah mengharapkan dukungan, masukan dan kerjasama kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD dalam pembahasan selanjutnya serta menyepakati visi, misi arah kebijakan, sasaran pokok, arah pembangunan dan target capaian indikator utama pembangunan (IUP) RPJPD tahun 2025-2045 Kabupaten Sekadau,”Pungkasnya. (Madah Sekadau/Yd/Sal/Tn).
The post Bupati Aron Sampaikan RPJPD Kabupaten 2025-2045 Melalui Sidang Paripurna DPRD first appeared on sekadaukab.go.id.
Artikel Bupati Aron Sampaikan RPJPD Kabupaten 2025-2045 Melalui Sidang Paripurna DPRD pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.