Bupati Aron Lakukan Penandatanganan PKS Antara Pemda Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau

Sekadau Hilir, Madah Sekadau –Bupati Sekadau, Aron lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan Kejaksaan Negeri Sekadau tentang Fasilitasi Hukum Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara Tahun 2022 di Aula Serbaguna, Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (3/11/2022).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa dalam laporannya mengatakan bahwa kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan Kejaksaan Negeri Sekadau ini untuk meningkatkan kordinasi dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Sekadau dalam menghadapi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.

Kajari Sekadau, Zein Yusri Munggaran juga mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari diadakannya MOU ini adalah terutama untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dengan Kejaksaan Negeri Sekadau.

“terutama dalam bidang permasalahan-permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, kordinasi dan kemitraan Pemda dan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara itu adalah penjabaran yang dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 yang berbunyi Kejaksaan dengan kuasa khusus bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Pemerintah,” sebut Zein.

“saya berharap bahwa MOU ini tidak hanya sebatas seremonial, tetapi juga harus di tindak lanjuti dengan langkah-langkah nyata seperti pendampingan, pendapat hukum dan sebagainya sehingga manfaat dari peranan Kejaksaan dapat dirasakan oleh Pemda Sekadau dan kemajuan Masyarakat Sekadau,” pungkasnya.

Bupati Sekadau, Aron dalam sambutannya juga menjelaskan bahwa kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau tentang fasilitasi hukum perdata dan hukum tata usaha negara ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Sekadau.

“selain itu perjanjian kerjasama ini juga ditujukan untuk meningkatkan kemitraan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan diseminasi hak asasi manusia, kesepakatan kerjasama ini merupakan kebutuhan yang esensial karena keterbatasan Pemerintah Kabupaten Sekadau khususnya SDM untuk beracara di Pengadilan dalam pemahaman terhadap kasus serta dampak hukum dari kasus dimaksud.

“dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara dapat semakin lebih cepat,” pungkasnya. (Madah Sekadau/Wan/Hari/Sal/AK).

Artikel Bupati Aron Lakukan Penandatanganan PKS Antara Pemda Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.