BPRPD Kabupaten Sekadau Adakan Kegiatan Bincang Pajak

Sekadau hilir, madah sekadau – Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Kabupaten Sekadau mengadakan kegiatan Bincang Pajak yang bertempat di Lupung Coffee, Jl.Merdeka Selatan, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau Rabu (24/8/2022).

Kegiatan ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan tentang pentingnya membayar pajak khususnya pajak Asli Daerah (PAD) untuk memajukan pembangunan daerah Kabupaten Sekadau

Dalam paparannya, kepala BPRPD Iwan Karantika mengatakan bahwa Kecamatan Sekadau Hilir merupakan penyumbang terbesar pajak Asli daerah (PAD) di Kabupaten Sekadau.

Iwan Karantika mengatakan dengan membayar pajak, juga meningkatkan pendapatan daerah semaksimal mungkin serta untuk menunjang kegiatan pemerintah dalam meningkatkan investasi, daya saing dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan sosial.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat yang belum membayar pajak khususnya pajak bumi dan bangunan untuk dapat menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu 30 September 2022”, tukas Iwan.

Selanjutnya, Fatmawati sebagai perwakilan dari Bank Kalbar menjelaskan tentang tata cara pembayaran pajak yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

“pembayaran Pajak PBB bisa melalui 3 cara, yaitu langsung datang ke Bank Kalbar, melalui mesin ATM dan menggunakan fasilitas Mobile Banking”, ujar Fatmawati.

Kegiatan ditutup setelah diskusi yang diisi dengan sesi pertanyaan tentang tata cara pembayaran pajak dan manfaat yang dirasakan masyarakat jika membayar pajak khususnya untuk pembangunan daerah. (MadahSekadau/Wan/Hari/AK)

Artikel BPRPD Kabupaten Sekadau Adakan Kegiatan Bincang Pajak pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.