Aron Lantik 35 Anggota BPD Yang Berasal Dari 7 Desa di Kabupaten Sekadau

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dinas PMD Kabupaten Sekadau laksanakan kegiatan pengucapan sumpah janji dan peresmian pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 7 Desa Pemekaran di Kabupaten Sekadau tahun 2023, di Aula Serbaguna, Selasa (11/4/2023).

Dalam sambutannya Bupati Sekadau, Aron mewakili Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada para Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang baru saja diambil sumpah dan janjinya.

pengambilan sumpah dan janji anggota BPD pada hari ini juga sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Sekadau nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Aron berharap dengan telah diresmikannya BPD Desa pemekaran ini dapat meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di desa.

“saya berharap dengan telah diresmikannya BPD Desa Pemekaran ini akan lebih meningkatkan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan di Desa sesuai dengan mekanisme yang ditentukan,” harap Aron.

Aron juga mengatakan pengambilan sumpah dan janji peresmian pengangkatan anggota BPD ini merupakan bukti bahwa mereka merupakan orang-orang terpilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2017.

“berkenan dengan hal tersebut, maka saudara dipercaya oleh masyarakat sebagai pribadi yang memiliki wawasan, kemampuan mengayomi, bijaksana, penyalur aspirasi dan dapat menjadi mitra kerja yang baik bagi Pemerintah Desa,” tuturnya.

Badan Permusyawaratan Desa sendiri memiliki kedudukan yang penting dalam sistem Pemerintahan Desa, BPD sebagai mitra Kepala Desa diperlukan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Aron juga mengharapkan kepada seluruh Anggota Permusyawaratan Desa yang baru saja dilantik dalam melaksanakan tugas 6 tahun kedepan harus Proporsional dan Profesional dengan mengedepankan kepentingan Desa dari pada kepentingan pribadi.

“ serta tetap menjaga keharmonisan, membangun komunikasi yang baik dan selalu bersinergi terhadap semua elemen Pemerintahan Desa untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang maju,” tutup Aron.

Adapun anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dilantik berasal dari 7 Desa, yaitu Desa Tigur Jaya, Desa Beringkai Jaya, Desa Sempulau Indah, Desa Semerawai, Desa Engkulun Hulu, Desa Sepantak dan Desa Melanjan Raya dengan total anggota yang dilantik sebanyak 35 orang. (Madah Sekadau/Wan/Sal/ AK)

Artikel Aron Lantik 35 Anggota BPD Yang Berasal Dari 7 Desa di Kabupaten Sekadau pertama kali tampil pada sekadaukab.go.id.